EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Nasib 2 Tersangka Kasus Lahan di Bintan Kepri, Masa Penahanan Berakhir Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson di Mapolres Bintan, Jumat (5/7/2024).

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Polres Bintan belum mau berbicara banyak mengenai langkah hukum yang bakal diambil selanjutnya dari kasus lahan yang sedang mereka tangani.

Sebagai informasi, dua tersangka kasus lahan di Bintan, M. Riduan dan Budiman masa penahanannya berakhir hari ini.

Penyidik Polres Bintan menahan keduanya sejak Selasa, 7 Mei 2024.

Sementara eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan ditahan sejak Jumat, 11 Juni 2024 setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam.

"Kita tunggu hari ini sampai pukul 23.59 WIB. Nanti kami infokan," ucap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, Jumat (5/7/2024).

Polres Bintan lagi-lagi meminta awak media menunggu informasi terbaru ketika disinggung mengenai penanganan kasus ini.

Hingga hari ini, tim Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) Bintan masih meneliti kelengkapan berkas perkara yang dikirim ulang penyidik Polres Bintan.

Adapun berkas perkara dua tersangka telah dikembalikan hari Minggu lalu.

“Kami sudah kembalikan lagi ke jaksa Minggu lalu. Sekarang sedang diperiksa, dan kami belum terima info selanjutnya, apakah sudah lengkap atau belum," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul Sahubawa mengatakan, pihaknya baru menerima berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik beberapa waktu lalu.

"Berkasnya masih kami teliti hingga hari ini. Saya belum dapat info dari Pidum," ujarnya.

Baca juga: Masa Penahanan Tersangka Kasus Lahan di Bintan Berakhir Besok, Jaksa Masih Periksa Berkas

Sebelumnya, dua tersangka pemalsuan surat lahan PT. Expasindo Raya akhirnya di tahan Polisi.

Keduanya adalah Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan, Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop, Budiman.

Dua pria itu sebelumnya sudah ditetapkan tersangka bersamaan dengan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan.

Penahan di lakukan di sel tahanan Polres Bintan setelah sembilan jam menjalankan pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polres Bintan.

Halaman
12

Berita Terkini