Sebelum ditahan mereka diperiksa sejak siang hingga malam hari.
Baca juga: 6 Fakta Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan yang Seret Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan
Satreskrim Polres Bintan tengah fokus dan ingin memastikan keterlibatan keduanya.
Setelah diperiksa langsung dilakukan gelar perkara oleh polisi.
Hingga pihaknya menentukan sikap kedua tersangka sudah memenuhi unsur delik dan di tahan.
Penahanan pertama ini, dilakukan 20 hari ke depan sesuai dengan wewenang dan aturan yang berlaku.
Dalam kurun waktu tersebut tim penyidik akan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. (TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News