Data ini, nanti punya hak untuk memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Bintan tahun 2024.
Disinggung soal persyaratan untuk calon kepala daerah di Bintan, satu di antara syarat yang harus dipenuhi di antaranya dukungan kursi 20 persen dari total 25 kursi di DPRD Bintan.
Baca juga: Pilkada Bintan 2024 Kian Dekat, Sejumlah Parpol Atur Strategi Menangkan Pilbup Bintan
"Artinya hanya mengantongi dukungan 5 kursi DPRD Bintan saja, seseorang bisa menjadi calon kepala daerah di Kabupaten Bintan," jelas Haris.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Bintan agar tetap mendukung KPU Bintan dalam tahapan hingga pemilihan kepala daerah 27 November 2024 mendatang.
"Ayo mari kita sama-sama sukseskan Pilkada di Kabupaten Bintan," ajak Ketua Bintan itu. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News