Kemudian beberapa helai kain dan plastik yang digunakan pelaku membunuh korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wina Sampai di Batam, Keluarga Minta Hukum Seberat-beratnya
"Untuk ponsel korban menurut penuturan tersangka sudah dibuang saat perjalanan menuju Medan," sebutnya.
Atas tindakan yang dilakukan, Jul Bahri dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News