PEMBUNUHAN WINA

Motif Pembunuhan Wina di Batam, Sakit Hati Tersangka Berujung Tewasnya Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN WINA DI BATA, - Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu menunjukkan sejumlah barang bukti saat ungkap kasus pembunuhan Nelwina Tanjung atau Wina (22) di Mapolresta Barelang, Selasa (16/7/2024). Polisi mengungkap motif hingga tersangka Jul Bahri (26) tega menghabisi nyawa korban dan berbuat asusila kepadanya.

Kemudian beberapa helai kain dan plastik yang digunakan pelaku membunuh korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wina Sampai di Batam, Keluarga Minta Hukum Seberat-beratnya

"Untuk ponsel korban menurut penuturan tersangka sudah dibuang saat perjalanan menuju Medan," sebutnya.

Atas tindakan yang dilakukan, Jul Bahri dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini