KARIMUN TERKINI

Polres Karimun Masih Temukan Anak Bawa Motor di Jalan Raya, Minta Orang Tua Bijak

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakri saat operasi seligi di kawasan Coastal Area baru-baru ini. Tampak seorang remaja yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun masih menemukan anak-anak yang mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakti mengatakan temuan anak-anak yang mengendarai sepeda motor itu saat melakukan penertiban kendaraan bermotor dalam operasi seligi tahun 2024.

Pihaknya mengimbau kepada orangtua yang memiliki anak remaja dan masih duduk di bangku SD maupun SMP melarang untuk tidak memberikan sepeda motor.

"Kami masih menemukan dan rata-rata terjaring dalam razia dari pengendara yang masih anak-anak di bawah umur ini. Tentu ini sangat membahayakan keselamatan mereka," ujar AKP Bakri, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, anak di bawah umur masih memiliki pemikiran yang labil.

Sehingga saat berkendara bisa mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

"Hal ini sangat membahayakan, selain mengancam keselamatan sang anak, tentunya juga mengancam pengendara lainnya," ujarnya.

AKP Bakri menilai saat ini masih banyak orangtua yang memberikan kepercayaan dengan memfasilitasi anaknya yang masih bawah umur dengan membawa kendaraan pribadi.

"Berkendara bukan sekedar memutar gas dan langsung jalan, tapi di situ juga ada pengambilan keputusan," ujarnya.

"Memutuskan kecepatan itu seperti mendahului orang. Jadi para orang tua harus berperan untuk melarang putra putrinya yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan sendiri di jalan," jelasnya.

Baca juga: Satpolairud Polres Karimun Awasi Pelabuhan Rakyat Cegah Peredaran Barang Ilegal

AKP Bakri meminta agar orangtua jangan mengorbankan keselamatan anak. Mari sama-sama menciptakan keselamatan berlalu lintas di wilayah Karimun.

Hal itu sesuai aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Sehingga karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya," ujarnya.

AKP Bakri menegaskan bagi anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Baca juga: Polres Karimun Tanam Pohon dan Serahkan Benih Ikan di Tugu Adipura Coastal Area

"Jadi ada ancaman pidananya. Mohon orangtua ini memperhatikan keselamatan anak-anaknya," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini