NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna mencatat ada 4.187 nelayan di Kabupaten Natuna dilindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Kepri.
Ribuan nelayan Natuna itu dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
"Para nelayan kita ini masuk dalam segmen Bukan Penerima Upah (BPU)," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenargakerjaan Kabupaten Natuna, Andry Fauzan, Senin (22/7/2024).
Ia melanjutkan, program bantuan tersebut merupakan upaya pemerintah memperkuat perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan untuk nelayan.
Baca juga: Tindak Perusahaan yang Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan SKK ke Kejari Batam
Setidaknya di 2024 ada sebanyak 4.187 nelayan di Natuna terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama untuk jaminan kecelakaan kerja, apabila nelayan terjadi kecelakaan kerja, nanti biaya pengobatannya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh.
"Sementara jaminan kematian, apabila nelayan meninggal dunia nanti ahli warisnya akan mendapatkan santunan Rp42 juta," ungkapnya.
Andry menambahkan, apabila nanti BPJS Ketenagakerjaan nelayan ini sudah berjalan selama tiga tahun, ketika peserta alami kecelakaan kerja, dan meninggal dunia, dua anaknya akan mendapatkan beasiswa dengan maksimal Rp174 juta sampai kedua anak tamat kuliah.
Baca juga: Disnaker Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Dorong Kontraktor Lindungi Pekerja
"Tapi jika dalam pengobatan meninggal dunia, nanti dua orang anaknya tetap dapat beasiswa meskipun belum berjalan tiga tahun," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News