Tindak Perusahaan yang Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan SKK ke Kejari Batam
Guna menindak perusahaan yang mengalami penunggakan iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Batam.
TRIBUNBATAM.ID - Guna menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak-hak pekerja dalam mendapat perlindungan jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Ketut Kasna Dedi yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam Jefri Hardi menyambut baik kedatangan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Suci Rahmad menyebutkan bahwa penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kedatangan kami merupakan ajang silahturahmi BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk menyamakan persepsi terkait kepatuhan PK/BU di Wilayah Kejari Batam. Kemudian, permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Batam berupa Surat Kuasa Khusus terhadap badan usaha yang menunggak iuran,” ungkap Suci.
Baca juga: Disnaker Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Dorong Kontraktor Lindungi Pekerja
Suci menekankan, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya-upaya preventif dengan memberikan pembinaan kepada perusahaan atau pemberi kerja mengenai kewajiban untuk pembayaran iuran secara tepat waktu. Meski demikian ada beberapa perusahaan yang belum melakukan kewajibannya tersebut.
Lebih jauh, Suci mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk negara yang hadir untuk menjamin para pekerja dan keluarganya agar terlindungi dari risiko sosial ekonomi ketika mengalami kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan termasuk saat memasuki hari tua.
Maka itu, pihaknya berharap dengan adanya SKK tersebut dapat meningkatkan kepedulian dan kepatuhan para pemilik perusahaan atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menutup keterangannya, Suci turut mengapresiasi dukungan yang diberikan Kejaksaan Negeri Batam dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semoga SKK ini bisa membuat pemilik usaha menjadi patuh dalam membayar tunggakan iuran yang mereka miliki,” pungkas Suci.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Nelayan di Bintan Naik 1500 Peserta Baru di Tahun 2024
Kejari Karimun Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkoba 60 Ribu Butir Ekstasi, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Kasus Penganiayaan ART di Batam oleh Majikan, Penyidik Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa |
![]() |
---|
Pekerja Galangan di Batam Tewas 7 Agustus Lalu, Disnakertrans: Korban Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Kadesnya Jadi Tersangka Korupsi, Warga di Karimun Ini Kirim Karangan Bunga ke Kantor Jaksa |
![]() |
---|
4 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pelabuhan di Bintan Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.