Sebelum menyampaikan pandangan akhir, Rusdi juga menyampaikan beberapa masukan, dan saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
Baca juga: Pansus C DPRD Natuna Kunker ke Disperindag Batam, Perkaya Referensi terkait RPIK
Pertama, banyaknya Desa yang mengalami masalah pengangguran atau kekurangan lapangan kerja maka pihaknya dari Fraksi PNR mengharapkan Pemerintah Daerah dapat mendorong UMKM di desa serta melibatkan partisipasi
Kedua, ada banyak desa memiliki potensi pariwisata, namun belum dimanfaatkan secara maksimal.
"Maka dari itu, pihaknya dari fraksi PNR berharap kepada Pemerintah Daerah membantu melakukan promosi, dan fasilitas pariwisata," ucapnya.
Untuk yang ketiga, diharapkan pemerintah memperhatikan potensi sumber daya industri daerah untuk bisa dikembangkan dalam menambah pendapatan daerah.
"Dengan telah saya sampaikan pesan dan masukan ini. Kami dari fraksi PNR dapat menerima dan menyetujui semua ranpernda yang dibacakan untuk dijadikan Ranperda Kabupaten Natuna sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang ada," jelasnya.
Baca juga: DPRD Natuna Apresiasi Kinerja PDAM Tirta Nusa Antar Air Bersih ke Rumah Warga
Usai penyampaian fraksi-fraksi dan semua fraksi menyetujui, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar langsung mengetuk palu dan menutup Rapat Paripurna.
Adapun ranperda yang dicabut di antaranya adalah:
- Pencabutan Ranperda nomor 11 tahun 2022 tentang peraturan desa.
- Pencabutan Ranperda nomor 12 tahun 2022 tentang kerjasama antar desa.
- Pencabutan Ranperda nomor 27 tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa.
- Pencabutan Ranperda nomor 31 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
- Pencabutan Ranperda nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penataan desa.
Sedangkan ranperda yang disahkan adalah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Natuna Tahun 2024-2044 dijadikan peraturan daerah. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News