Ia menjelaskan, adanya penyelesaian secara mediasi itu setelah adanya kesepakatan bersama dari pihak korban maupun pelaku.
"Biasanya itu karena sudah ada kesepakatan bersama dari kedua pihak. Nah tapi perlu diketahui, kalau saat mediasi itu kami tidak terlibat dan itu di luar pengawasan kami," tuturnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Adanya Prostitusi Anak di Bawah Umur di Anambas, Transaksi dari Mulut ke Mulut
Pada umumnya, sebut Ronald, terjadinya kesepakatan kedua belah pihak, karena bersinggungan dengan faktor sosial dan budaya masyarakat.
"Ada anggapan di masyarakat kalau kasus ini hal yang biasa karena sama-sama mau dan juga keluarga takut dengan sanksi sosial atau malu," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News