TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap kasus narkoba selama Juni hingga Juli 2024.
Selama periode ini, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 19 kasus narkotika dan menangkap 25 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Dari 19 kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menyita barang bukti di antaranya 13 kg sabu-sabu, 1 kg ganja kering, 34 butir ekstasi dan 0,3 gram LSD.
"Dari jumlah 19 kasus terdapat 5 kasus besar, dari 5 kasus itu ada 3 kasus menonjol," ujar Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers, Selasa (30/7/2024).
Pantauan TribunBatam.id, ada 10 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers dan pemusnahan narkotika di halaman Mapolda Kepri.
Penangkapan dan penyitaan ini merupakan hasil dari upaya intensif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kepri.
Baca juga: Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom Soroti Batam dan Kepri Rentan Peredaran Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika dengan meningkatkan patroli, operasi dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News