"Kami juga sudah menyampaikan soal syarat pencalonan dan syarat calon. Mengingat pendaftaran bacalon ini dimulai pada 27-29 Agustus 2024," lanjutnya.
Adapun ketentuan pencalonan itu, perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Bintan. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News