PENEMUAN MAYAT BAYI DI ANAMBAS

Polisi Limpahkan Berkas Pembunuhan Bayi di Anambas ke Cabjari Natuna di Tarempa

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN BAYI DI ANAMBAS - Penyidik Unit Tipidum II Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menyerahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan bayi ke Cabjari Natuna di Tarempa, Rabu (31/7/2024).

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Penyidik Polres Anambas melimpahkan berkas pembunuhan bayi ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.

Polisi menetapkan ibu bayi berinisial M (16) sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (8/7).

Ia tega membuang darah dagingnya sendiri serta menguburnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Berkas dan tersangka dilimpahkan penyidik setelah pengumpulan data dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian mengatakan, pihaknya menyegerakan perkara tahap 2 ini karena mengingat pelaku anak di bawah umur.

"Perkaranya dinyatakan lengkap. Berkas dan pelakunya sudah kami limpahkan ke kejaksaan," ucap Iptu Rio, Rabu (31/7/2024).

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero mengungkapkan, pihaknya masih akan mempelajari berkas yang diterima.

Setelah lengkap, pihaknya akan mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ranai untuk penjadwalan sidang.

"Sekarang masih proses pelimpahan. Kemungkinan selesai semuanya besok dan jika tak ada halangan, minggu ini juga kami daftarkan," sebutnya.

Ia juga mengungkapkan, karena belum adanya rumah tahanan, sementara ini pelaku M dititipkan di Polres Kepulauan Anambas.

"Karena belum ada rutan sementara ini dititip ke Polres dulu," terangnya.

Baca juga: Pria ini Tak Menduga Bayi yang Tewas Dikurbur Kekasihnya Itu Ternyata Anak Kandungnya

Atas perbuatannya M disangkakan pasal 338 dan atau 341 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini