BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polres Bintan mewajibkan eks Wali Kota Tanjungpinang Hasan untuk melapor 3 kali dalam seminggu.
Aturan itu dibuat setelah polisi menangguhkan masa tahanan Hasan, Sabtu (3/8/2024).
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson saat dikonfirmasi tak menampik hal tersebut.
"Ya, Pak Hasan memang wajib lapor seminggu 3 kali, yakni Senin, Rabu dan Jumat," kata Alson, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Deretan Fakta Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Keluar Tahanan Polres Bintan
Diakuinya, tersangka dugaan pemalsuan surat tanah itu, dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka.
Selain itu, ada jaminan dari istri Hasan, sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan itu.
"Permohonan penangguhan penahanan kepada Hasan dari penasehat hukum Hendi Devitra dilakukan pada 11 Juli 2024 lalu," jelas Alson.
Untuk masa tahanan tersangka sebenarnya belum berakhir, namun ada jaminan, sehingga polisi melakukan langkah itu.
"Kami mengambil langkah itu, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum," kata Alson.
Saat ini proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka Hasan apabila sudah P21 maka akan ditahan kembali.
“Penangguhan penahanan tersangka Hasan dilakukan melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Bintan menangangi perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan pelapor atas nama Constantyn Barail.
Baca juga: Polres Bintan Tangguhkan Penahanan eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, Status Masih Tersangka
Tersangka Hasan sudah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari rumah tahananan Polres Bintan terhitung saat waktu dikeluarkan.
"Sebelum keluar, Hasan dipastikan sehat dengan surat dari dokes Polres Bintan," kata Alson. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News