TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bintan mengajak masyarakat untuk mengawasi tahapan Pilkada 2024.
Seruan ini disampaikan Bawaslu Kabupaten Bintan dalam acara Mata Lokal Corner Tribun Batam pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Ini selaras dengan tema yang diangkat yakni 'Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bintan.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, pengawasan partisipatif tahapan Pilkada dipertegas melalui Peraturan Bawaslu No 2 tahun 2023.
Pengawasan partisipatif menurutnya penting dalam upaya mewujudkan pemimpin yang berkualitas.
"Mari bersama-sama kita awasi proses demokrasi yang ada di Kabupaten Bintan karena ini adalah kewajiban kita dalam mengawasi calon pemimpin daerah, nantinya jangan sampai dalam prosesnya sudah melakukan pelanggaran," ucapnya.
Dalam upaya optimalisasi pengawasan partisipatif, pihaknya kata Sabrima Putra, telah membuka Saka Adhyasta Pemilu yang berorganisasikan Pramuka.
Saka ini merupakan wadah kegiatan pengawalan pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktik dalam bidang pencegahan dan pengawasan pemilu.
"Kami di Bawaslu Bintan itu sudah ada Saka Adhyasta pemilu yang berorganisasikan dari Pramuka. Nah pramuka ini kami buat konsep pengawasan partisipatif," terangnya.
Saat ini Saka Adhyatsa yang masuk gelombang kedua ini berjumlah 60 orang dengan ditambah pamong bertotalkan lebih kurang 80 orang.
Selain Saka Adhyatsa pihaknya juga turut membentuk Kader Pengawasan Partisipatif tingkat Kabupaten Bintan.
Baca juga: Bawaslu Bintan Ajak Warga Awasi Politik Uang di Bintan, Sabrima: Identitas Pelapor Kami Rahasiakan
"Insya Allah nanti nama-namanya akan kami kirimkan lagi untuk mengikuti Kader Pengawasan Partisipatif tingkat Provinsi Kepri," jelasnya.
Meski telah membentuk dua elemen pengawasan, bagi Sabrima, keterlibatan seluruh elemen masyarakat secara luas sangat lah dibutuhkan untuk mengawal berjalannya pesta demokrasi yang baik dan aman di Bintan.
Dengan hanya komposisi pihaknya yang beranggotakan sekitar 81 pengawas, dengan jumlah DPS 100 ribuan maka hal pengawasan sudah tentu kurang optimal.
Bawaslu Bintan selalu mengajak semua dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses demokrasi yang ada di Kabupaten Bintan.
Karena ini adalah kewajiban kita bersama dalam hal untuk mengawasi calon pemimpin daerah nantinya jangan sampai dalam proaesnya sudah melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Bintan Ajak Masyarakat Awasi Politik Uang, Identitas Pelapor Pasti Dirahasiakan
Pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pilkada yang ditemukan.
Dalam Perbawaslu Nomor 8 terkait penanganan pelanggaran atau permohonan laporan dijelaskan bahwa pihaknya mesti menindaklanjuti adanya informasi awal yang didapatkan dari masyarakat.
Dalam menindaklanjuti itu pihaknya mesti merahasiakan nama atau identitas pelapor.
"Kami sebagai lembaga Bawaslu itu wajib hukumnya untuk menindaklanjuti informasi awal," ujarnya.
Setelah menerima laporan awal, selanjutnya pihaknya akan menelusuri laporan dugaan pelanggaran tersebut dengan turun ke lapangan.
Baca juga: Bawaslu Bintan Pastikan Tak Ada Joki Pantarlih saat Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
"Informasi yang masuk itu akan di SK kan menjadi tim penelusuran atau tim pencari fakta," sebutnya.
Dalam mekanisme penanganan informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada pihaknya tetap berpatokan pada slogan Bawaslu Awasi, Cegah, Tindak.
"Kami awasi dahulu prosesnya seperti apa misalnya ada belok ke kiri kami ingatkan dengan aturan PKPU atau aturan Bawaslu. Jika tetap dilanggar juga maka ada nama prosesnya penanganan pelanggaran atau tindakan," tukasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News