Ia mengatakan sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, penindakan, permasalahan narkoba akan ditindak tegas dan tidak ada tebang pilih.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang Ungkap 10 Kasus Narkoba pada Juli 2024, 12 Orang Diciduk
Artinya tidak ada namanya tajam ke bawah tumpul keatas, tetapi semuanya harus ditindak tegas.
"Jadi silahkan dibuka ya Perkap tahun 2022 nomor 2 ya tentang pengawasan melekat. Kalau memang dia anggota dari Polsek, Kapolseknya harus tanggung jawab. Apabila itu anggota dari Polres, ya Kapolresnya tanggung jawab gitu ya apalagi operasional," sebut Pandra.
Pihaknya belum menyebutkan siapa saja yang tengah diperiksa. Namun Kabid Humas membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah oknum anggota Polresta Barelang dalam keterlibatan kasus narkotika. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News