OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Naik Banding Putusan Justru Lebih Berat, Mantan Kanit Satresnarkoba Divonis Mati

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Agus Tri Harsanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS - Terdakwa Shigit Sarwo Edhi usai jalani sidang vonis di PN Batam, Rabu (4/6/2025)

TRIBUNBATAN.id, BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) memvonis hukuman mati kepada mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, dalam perkara penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Kepri, dan menjadi vonis terberat dalam rangkaian perkara ini, pada Senin (4/8)

"Kemarin sidangnya (4/8), yang berubah putusannya atas nama Shigit dari seumur hidup jadi pidana mati. Hari ini putusan Kasatnarkoba Polresta Satria Nanda," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus kepada Tribun Batam singkat, pada Selasa (5/8/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Shigit pada (4/6) lebih ringan dari tuntutan hukuman mati oleh jaksa. 

Namun baik dari Penasihat Hukum dan Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas vonis tersebut.

Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Ahmad Shalihin sebagai ketua, dan dua hakim anggota yakni Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.

Selain Shigit, hakim juga membacakan putusan banding terhadap tiga terdakwa lainnya yang juga anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma'ruf Rambe vonis seumur hidup (kuatkan putusan PN).

Dari informasi yang dihimpun, pertimbangan hakim banding menjatuhkan hukuman mati adalah karena Shigit dianggap sebagai aktor intelektual dalam skema penyisihan sabu oleh satuan yang ia pimpin.

Pada (5/8/2025) Majelis Hakim juga akan membacakan putusan untuk Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra. 

Hakim juga membacakan putusan banding untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar. 

Jual barang bukti narkoba

Kasus yang menimpa Shigit Sarwo Edhi sempat menyita perhatian.

Perkara ini bermula dari operasi Subnit I Satresnarkoba yang berhasil mengungkap 50 kilogram sabu asal Malaysia. 

Namun, publik baru belakangan mengetahui bahwa tidak semua barang bukti dilaporkan. 

Dari total 50 kilogram, hanya 35 kilogram yang tercatat secara resmi. 

Halaman
123

Berita Terkini