TRIBUN BATAM PODCAST

Anggota DPRD Kepri Yudi Kurnain Blakblakan Soal Apakah Tarif PPJU Bisa Diturunkan?

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Tribun Batam Podcast mengundang Yudi Kurnain Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri bahas soal apakah tarif PPJU bisa diturunkan

Nah yang mana yang bertentangan, ya ini tadi, yang bukan kewenangannya untuk kelistrikan itu pusat, disuruh tolak-tolak oleh dia, tapi pajaknya ditarik dia. Nah jadi solusinya udah ngertikan. Batam ini kita bangun dengan industri modern maju, jadi jangan ada lagi lah pemikiran-pemikiran seperti di pemberitaan demo PLN datang. Padahal yang mereka bisa tuntut itu di pajak-pajak itu bagaimana solusi mengatasinya.

Untuk solusi apakah bisa meringankan masyarakat ada dua cara pertama, kalau niatnya ingin menurunkan, uang yang diambil dari masyarakat itu bisa dengan merevisi Perda namun waktunya cukup panjang.

Baca juga: PT PLN Batam Raih Peringkat 1 Wajib Pajak Taat Pajak Kategori PPJU

Nah bisa juga dengan Perwako disampaikan ke DPRD Batam kalau sifatnya biar tidak ada kejutan ekonomi. Bisa juga lagi dengan pajak yang sangat besar itu, kita bisa bantu masyarakat yang terdampak ini. Karena pada prinsipnya begini, pajak hajat hidup orang banyak seperti air dan listrik itu maka, utama yang utama itu adalah untuk mendukung tersedianya air dan listrik.


TB : Ada yurisprudensi yang tentunya berkaitan dengan soal kelistrikan ini, bagaimana adanya keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesulitan masyarakat, seperti apa kepeduliannya agar ada keringanan ?

YK : Oke sebelum saya bicara contoh konkret, saya mengingatkan dulu kepada masyarakat bahwa sebenarnya masyarakat memilih wakilnya itu, begitu jadi wakilnya itu punya kewenangan yang luar biasa. Sayang kalau tidak dimanfaatkan untuk membantu masyarakat termasuk wali kota dan bupati. Pada prinsipnya itu bisa karena mereka yang buat Perda. Bicara kepastian hukum kan, hukum itu dibuat berdasarkan situasi dan kondisi yang terjadi. DPRD punya kewenangan itu bisa menambah bisa menguranginya. Ambil contoh saat Covid-19 dan pasca Covid-19 banyak itu, yurisprudensi yang dilakukan di Gubernur Jakarta bisa dijadikan contoh lewat Pergub bisa, kenapa, ya karena situasi ekonomi saat itu goyang akibat banyak lapangan kerja tutup misal kebijakan DP rumah di bawah Rp 2 miliar tidak perlu bayar pajak PBB, nah itu kan bisa. Untuk itu memang kepala daerah punya kewenangan luar biasa itu, jadi jangan lah tidak tahu tupoksinya atau jabatan itu hanya sebagai buat gagah-gagahan saja. 

Dengan telah ditarik ke pusat, saya harap di daerah itu tinggal menjalankan dan mengelola. Tugasnya tinggal menyelesaikan dampak-dampak yang timbul dan mengelola pajak PPJU tadi. Bisa dengan 2 cara, pajak yang banyak itu dibantukan buat yang terdampak atau kedua bisa dengan Perwako atau revisi Perda. Jadi semua itu bisa tinggal bagaimana merespon aspirasi itu.


TB : Kalau dua alternatif tadi baik revisi Perda atau pembuatan Perwako, bisa tidak pajak PBJ ini diturunkan dari sisi kebijakannya pak?

YK : Jadi begini, kalau bicara apakah bisa ya seperti kata saya tadi, yang buat itu bisa merubah menambah maupun mengurangkan dalam hal revisi, nah itu bisa. Soal kebijakan PLN ini kan baru nih pasca UU Cipta Kerja. Sebelumnya kan masih di kami ini provinsi. Nah ini sekarang yang dimunculkan PLN ini kan tidak semua naik itukan hasil dari aspirasi kerja kita bareng-bareng. Saat itu begini, Kepri kan ada program terang, itu yang kita dukung dan kita jalani selama tiga tahun ini. Program itu kan artinya memang program pemerintah PLN. 

Tapi karena kondisi saat itu PLN yang mengajukan supaya penyesuaian tarif. Saat itu catatan-catatan penting sudah kami bahas bersama PLN. Pertama untuk mushola, gereja atau sosial itu gak naik. Yang ukuran amper kalau bisa jangan naik, kalaupun naik biar lah tipis. Saya juga melalui pokir di DPRD bisa membantu pemasangan meteran listrik ke warga yang kurang mampu, itu yang 4 amper ada ratusan rumah tangga setiap tahun dibantu.


TB : Kira-kira untuk di Batam ini, anjuran bapak seperti apa dalam menyikapi tarif pajak penerangan jalan umum untuk meringankan masyarakat?

YK : Baik terkait kenaikan listrik ini bukan isu lagi tapi sudah kewenangan pusat. Tentu dengan naiknya listrik ini maka pajak PPJU juga ikut naik. Saya titip pesan kepada sahabat, teman, saudara saya baik yang di pemerintah kota maupun DPRD Kota Batam, DPRD Provinsi dan DPR RI. Itu mampu menjalankan amanah ini, semua peraturan per undang-undangan yang berlaku sesuai kewenangannya. Kita dewan ini harus aspiratif, merasakan dan peduli. Dengan naiknya listrik dan PPJU itu tentu diutamakan untuk membantu yang terdampak. Atau bisa buat perwako, perbup maupun merevisi perda. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini