BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berlakunya tarif adjusment atau penyesuaian tarif listrik di Kota Batam, Provinsi Kepri masih memunculkan pro kontra di masyarakat.
Dengan penyesuaian ini, tercatat ada kenaikan tarif listrik dengan beban yang diatur.
Kendati begitu, tak sedikit masyarakat arus bawah mengeluh karena tidak mampu membayar.
Lantas apakah dengan jalur kebijakan atau yurisprudensi, tarif pajak penerangan jalan umum (PJU) ini bisa meringankan masyarakat?
Baca juga: Penurunan Tarif PPJU Tidak Bisa Serta Merta Karena Adanya Peraturan Daerah
Program Tribun Batam Podcast mengundang Yudi Kurnain, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri untuk membahas hal itu.
Berikut petikan wawancaranya. Keterangan, Tribun Batam = TB, Yudi Kurnain = YK.
TB : Topik kita hari ini ringankan beban masyarakat, apakah tarif pajak penerangan jalan umum bisa diturunkan oleh Pemerintah Kota Batam. Nah kita tahu, saat ini PLN Batam membuat tarif adjusment yang berlaku mulai Juli 2024, hal itu dirasakan masyarakat.
Pro - kontra dengan kenaikan tarif ini ada. Namun kita ingin melihat bila dari sisi regulasi apakah bisa meringankan beban masyarakat, bagaimana menurut Pak Yudi yang pernah membidangi hal kelistrikan ini di DPRD Kepri?
YK : Bicara listrik ini kalau pasca reformasi, 10 tahun pertama itu, kewenangan penanganan kelistrikan itu ada di tingkat kabupaten/kota. Nah setelah itu dengan hiruk pikuknya dinaikkan ke tingkat provinsi, selama 10 tahun juga. Nah sekarang ini lagi sudah ditarik ke pusat kewenangan penanganannya.
Apa kesimpulan yang bisa kita ambil dari situ, pertama mengenai otonomi atau kewenangan mengelola daerah sendiri itu ternyata kurang efektif dan efisien. Kenapa, karena ribut di situ. Biaya naik-turun, tetap naik juga, ditarik ke provinsi juga sama, akhirnya sekerang ditarik pusat melalui UU Cipta Kerja.
Nah artinya agak lucu kalau ada anggota dewan atau pejabat daerah wali kota atau bupati menolak, kan agak lucu, tak tahu institusi dia.
Nah ini yang mau saya jelaskan. Tetapi, apakah kita bisa membantu meringankan dampak dari kenaikan itu, ya pasti bisa karena, ada kewenangan melekat di situ. Itu tinggal tergantung kepada anggota dewannya dan kepala daerahnya. Kalau memang niatnya ingin membantu, kalau memang kondisi masyarakat betul-betul kesulitan, itu kan tinggal tergantung cara pandang, cara pemahaman untuk menyelesaikan persoalan itu khususnya pada UU pajak PJU.
Nah itu lah ibaratnya, apakah bisa, ya bisa lah. Dia buat Perda, bisa naikkan dan turun kan tapi terkait Perda PJU nya. Jadi apakah bisa, ya bisa. Tetapi untuk meringankan biaya masyarakat itu kan macam-macam. Jika listrik naik kan pajaknya naik. Jadi dia bisa dengan pajak ini bisa dia data yang kesulitan, kan cukup banyak ini. Kalau bicara Batam kan potensi di APBD nya itu kan Rp 270 miliar kan, banyak itu. Paling bayar PJU Rp 5 miliar. Nah artinya, kita memberi edukasi lah.
TB : Bagaimana kira-kira bentuk edukasinya pak?
YK : Jadi memberi edukasi kira-kira seperti ini terutama kepada penyelenggara daerah yang dipilih masyarakat, kan sumpahnya itu untuk aspiratif tapi sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Jadi untuk menjalankan pemerintahan ini ya kritis lah, aspiratif lah, tapi sesuai dengan aturan per undang-undangan.