TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat (Mekar) Kota Batam unjuk rasa depan gedung DPRD Batam, Jumat (23/8/2024).
Mereka menyuarakan aspirasi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) selama 7 hari ke depan.
Aksi dipicu oleh kekhawatiran mahasiswa akan adanya pengesahan revisi undang-undang secara mendadak, seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Mereka menuntut agar keputusan MK dikawal hingga KPU menerbitkan PKPU sesuai dengan putusan MK Nomor 60 dan nomor 70.
"Tuntutan kami, perlu dikawal keputusan MK sampai 7 hari kedepan. Karena kami khawatir terjadi pengesahan revisi undang-undang secara mendadak seperti yang sudah-sudah," ungkap koordinator aksi, Andre Saputra.
Selain itu, para mahasiswa juga mendesak DPR RI untuk mencabut hasil rapat Panja yang membahas undang-undang Pilkada.
Mereka membawa spanduk dan karton bertuliskan 'Kawal Putusan MK' dan 'Demokrasi Dihabisi' sebagai bentuk protes.
Aksi demonstrasi mahasiswa di kantor DPRD Kota Batam mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel kepolisian dan Satpol PP Kota Batam.
Andre mengungkapkan mereka baru bisa turun ke jalan pada hari Jumat karena pada Kamis (22/8/2024) mereka mendapatkan informasi bahwa tidak ada anggota DPRD yang berada di tempat.
"Itu kemarin dapat informasi dari beberapa sumber," katanya.
Meski sempat tertunda, aksi mahasiswa akhirnya berjalan lancar. Mereka bahkan diterima untuk melakukan diskusi oleh DPRD Batam.
Baca juga: Putusan MK vs DPR Soal Pilkada, Surya Makmur Sebut Dinamika Pilpres Belum Berakhir
Andre berharap aksi mereka d kantor DPRD Kota Batam dapat menjadi pemantik bagi mahasiswa Batam lainnya untuk turut serta mengawal tuntutan Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan mereka akan terus mengawal amanat MK hingga tuntutan mereka dipenuhi. (TribunBatam.id/Aminuddin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News