MATA LOKAL CORNER

Putusan MK vs DPR Soal Pilkada, Surya Makmur Sebut Dinamika Pilpres Belum Berakhir

Ketua DPC PKB Batam, Surya Makmur Nasution menilai gaduh putusan MK dengan DPR yang hendak merevisi UU Pilkada bukti jika dinamika Pilpres belum usai.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
YouTube TribunbatamID
Ketua DPC PKB Batam, Surya Makmur Nasution dalam program Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Batam, Surya Makmur Nasution mengatakan putusan MK menjadi krusial karena berbeda penerapan antara putusan 90 tahun 2023 dan putusan 60 tahun 2024.

Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menentukan sikap.

Jika DPR merespons tidak dengan revisi artinya normal yang telah di putuskan oleh MK dijadikan sebagai dasar bagi KPU untuk dimasukan ke PKPU tidak akan menjadi persoalan.

"Dinamika politik pasca Pilpres seolah-olah sudah berakhir tetapi ternyata belum. Keruwetan ini harus segera diakhiri oleh DPR. Tentunya ini yang diharapkan oleh publik," ucapnya, Kamis (22/8).

Dalam program Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam, ia menjawab diplomatis jika diminta untuk memilih menggunakan putusan MK atau anulir DPR.

"Kita kalau disuruh pilih pasti pengennya menang. Kalau misalnya KPU menjalankan putusan MK bisa jadi ada partai yang mengajukan calon ada PBB, Gelora, Buruh, Umat," ujarnya.

Namun, Surya mengkhawatirkan KPU akan menggunakan PKPU hasil revisi Undang-undang Pilkada yang disahkan oleh DPR.

"Kalau memang independen pasti akan berpihak. Kalau saya sebagai partai politik apa yang diputuskan itu yang terbaik," ujarnya. 

Sementara akademisi Unrika, Linayati Lestari menilai putusan MK menjadi suatu energi positif dan kabar baik bagi masyarakat.

"Demokrasi kita saat ini sedang di bajak secara konstitusional, kalau dulu dalam demokrasi itu harus ada lawannya meskipun demokrasi memperbolehkan jika tidak ada lawannya," ujar Linayati Lestari.

Linayati menjelaskan setiap negara punya warga negara yang bisa di ajukan sesuai dengan aturannya. Sehingga kondisi yang ada saat ini putusan MK dikesampingkan apalagi jejak digital menjadi saksi.

Baca juga: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada 2024, Ketua Gelora Batam Singgung Keadilan

"Padahal tujuan utamanya ingin Indonesia baik-baik saja. Kalau di tarik di daerah pergeseran ini saya pikir ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Karena dalam politik itu tidak ada sesuatu yang tiba-tiba diam saja," ujarnya.

Waktu atau jarak antara Pileg dan Pilkada juga diselenggarakan tidak terlalu jauh, sehingga tidak ada masa yang tenang.

"Ini juga bisa menjadi kelalaian kita. Kalau putusan MK tidak dinyatakan kemarin,di atas 50 daerah hampir melawan kotak kosong. Tentunya ini juga mengerdilkan demokrasi," ujarnya.

Apabila ini terjadi, sehingga dapat dipastikan kedepannya dalam membangun negara tidak lagi membutuhkan dengan cara konstitusional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved