TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Driver ojek online di wilayah Kota Batam mengeluhkan biaya potongan aplikasi untuk setiap orderan ojek online yang mencapai 20-30 persen.
Nominal tersebut dibebankan kepada driver sebagai mitra.
Dimintai tanggapannya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri, Junaidi menjelaskan, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat ini masih terus memperjuangkan terkait tarif itu agar ada keseimbangan.
Keseimbangan yang dimaksud, harus dapat dirasakan kesamaan persepsi antara aplikator dan mitra.
Baca juga: Driver Online Batam Pasrah Masih Kena Potongan Aplikator di Atas 15 Persen
“Survei sudah dilakukan masing-masing, baik dari aplikator, mitra, dan kami Dishub sebagai pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Dari hasil pertemuan yang dilakukan, aplikator menyebutkan angka Rp3.800 per kilometer, mitra atau driver online Rp5.800, dan Dishub Kepri Rp4.400 per kilometer.
“Dari hasil pemaparan, angka dari kami berada pada posisi di tengah-tengah,” ucapnya.
Namun disayangkan, aplikator tidak menunjukkan data yang ril mengapa angka Rp3.800 itu muncul dalam pemaparan.
“Nah ini yang masih terus diperjuangkan Pak Gubernur, agar adanya keseimbangan. Gubernur juga tidak mau kalau penghasilan yang diterima mitra tidak sesuai dengan pengeluaran perbaikan kendaraannya,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Kepri Tandatangani SK Penyesuaian Tarif, Sebelumnya Hendak Didemo Ratusan Ojol
Ia pun meminta mitra aplikasi untuk tetap bersabar. Sebab, pertemuan yang diharapkan membuahkan hasil kesepakatan tarif yang seimbang menjadi tujuan bersama.
“Kami juga sudah diperintahkan Pak Gubernur untuk tidak putus berkonsultasi dengan pusat. Pak Gubernur pantau terus perkembangannya,” ujarnya.
Junaidi juga menyampaikan, bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Kepri terhadap driver online, saat ini tengah dilakukan sosialisasi pembentukan koperasi.
“Koperasi yang mau dibuat itu untuk driver kendaraan roda dua dan empat. Diharapkan nanti bisa membantu para driver online,” ucapnya.(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News