Yang membuat ia miris, sang anak disuruh menandatangani surat pernyataan tanpa didampingi kedua orangtuanya bermaterai Rp 10 ribu.
Surat pernyataan itu berisi jika ia mengakui perbuatannya.
Suami Etika Sari sebelumnya sempat mencoba menyelesaikan ini secara kekeluargaan.
Ia menawarkan untuk membeli barang tersebut.
Suami Etika Sari bahkan sempat meminta kode QRIS untuk mentransfer sejumlah uang untuk membeli item tersebut.
Baca juga: Cegah Kasus Kekerasan Pada Anak, Pemkab Galakkan Program Remaja Masjid
Namun tawaran itu menurutnya ditolak oleh oknum pegawai store tersebut.
Setelah membuat surat pernyataan itu, sang anak kemudian diserahkan ke sekuriti Grand Batam Mall.
Di sini, tangan anaknya sampai merah karena oknum sekuriti terlalu kuat menggenggam tangan anaknya.
"Tangan kiri anak saya kebetulan memakai jam saat kejadian itu sampai merah. Pas saya sampai di sana, itu anak saya sudah di pos sekuriti. Saya refleks menanyakan kondisi anak saya," bebernya.
Tak terima dengan kondisi sang anak, ia langsung memvisum anaknya di RS Awal Bros.
Baca juga: Jefridin Ajak Masyarakat Batam Tolak Kekerasan pada Perempuan dan Anak serta Berantas TPPO
Tak sampai di sana, ia melaporkan apa yang dialami sang anak ke Polsek Lubuk Baja.
Etika Sari mengungkap jika sang anak mengalami gangguan tulang belakang.
Kondisi ini membuat gerak sang anak terbatas karena harus menggunakan alat khusus.
Sang anak menurut Etika Sari diantar sopir saat menuju Grand Batam Mall.