EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Kapolres Bintan Kaget Kabar SP3 Kasus eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan: Masih Lanjut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS LAHAN DI BINTAN - Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menjelaskan penahanan terhadap eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan kepada awak media baru-baru ini. Kapolres membantah kabar SP3 kasus lahan yang menjerat Kadiskominfo Kepri itu.

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo dibuat kaget dengan kabar tentang eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan.

Kabar itu menyebutkan jika Hasan yang menjabat sebagai Kadiskominfo Kepri definitif yang berstatus tersangka kasusnya telah mendapat Surat Penghentian Penyelidikan Perkara alias SP3 atau dihentikan.

Sebagai informasi, penyidik Polres Bintan sebelumnya menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus lahan di Bintan ketika ia masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Selain Hasan, polisi menetapkan dua tersangka lain yakni M Riduan dan Budiman. 

"Dari mana informasi itu? Kasus dugaan pemalsuan surat tanah penyidikannya masih berlanjut," sebut Riky. 

Baca juga: Kejati Kepri Sebut Berkas Perkara eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Belum Lengkap

Menurutnya, saat ini penyidik Satreskrim Polres Bintan sedang melengkapi berkas yang belum lengkap. 

Masih ada sedikit lagi berkas yang belum, sehingga Kepolisian masih terus bekerja. 

Jika Berkas  perkara dinyatakan lengkap (P21) lanjutnya, maka tersangka Hasan dan  barang bukti akan diserahkan ke Kejari Bintan untuk selanjutnya proses persidangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pemalsuan surat tanah di KM 23, Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop yang menjerat Hasan masih dinyatakan P19.

Jaksa menilai alat bukti masih kurang sehingga berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

Baca juga: Profil Andri Rizal Pj Wali Kota Tanjungpinang yang Gantikan Hasan, Ini Rekam Jejaknya

Surat Keterangan Tanah (SKT) dari BPN Riau diduga menjadi salah satu berkas yang membuat berkas belum lengkap. 

Penyidik juga telah memeriksa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan hingga pihak PT Expasindo yang merasa dirugikan namun belum ada hasil.

Hasan ditahan sejak Jumat (7/6) malam setelah menjalani 11 jam pemeriksaan di ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan. 

Sementara M Riduan dan Budiman lebih dulu ditahan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Hasan sebagai tersangka. 

Langkah ini dilakukan sesuai pertimbangan penyidik Satreskrim Polres Bintan dengan mengedepankan asas equality before the law

Baca juga: Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Wajib Lapor 3 Kali Seminggu ke Polres Bintan

Apalagi, dua tersangka sebelumnya sudah ditahan, sehingga penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka Hasan. 

Hasan ditahan di ruangan berbeda dengan dua koleganya M Riduan dan Budiman. 

Kasus ini terjadi saat Hasan menjabat sebagai Lurah, sedangkan M Riduan sebagai Kasi Pemerintahan dan Budiman sebagai juru ukur Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur pada tahun 2014. 

Lalu tahun 2016, Hasan menjabat sebagai Camat di Kecamatan Bintan Timur, M Riduan sebagai Lurah Sei Lekop dan Budiman masih sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop. 

Para tersangka menerbitkan beberapa surat lahan SKPT atas dasar 1 surat sporadik dengan luas lahan yang lebih besar dari sporadiknya pada tahun 2014. 

Baca juga: Momen Haru eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Peluk Anak Setelah Keluar Tahanan

Sedangkan pada tahun 2016, katanya, terbit lagi untuk lahan yang berbeda dengan dasar surat sporadik yang sama. 

Kasus ini dilaporkan ke Polres Bintan pada tahun 2022. 

Awalnya sempat dimediasi, namun karena tidak ada titik terang, pelapor meminta kepastian penanganan kasus ini ke Polres Bintan pada 2024.

Hasan sudah keluar sejak Sabtu (3/8) karena ada permohonan penangguhan tahanan dan masa tahanan telah berakhir. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini