EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Kejati Kepri Sebut Berkas Perkara eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Belum Lengkap

Kejati Kepri memastikan berkas perkara lahan di Bintan menyeret eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan belum lengkap.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id/alfandi
Foto Kantor Kejati Kepri.(alfandi). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kejaksaan tinggi Provinsi Kepulauan Riau atau Kejati Kepri menegaskan jika berkas perkara yang menjerat eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan belum lengkap.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, berdasarkan penelitian jaksa, masih terdapat kekurangan syarat formil dan materil yang menyebabkan berkas tersebut belum lengkap.

Sampai saat ini, berkas perkara tersebut masih di penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Berkas perkara tersebut saat ini masih di penyidik,” bebernya.

Yusnar menyampaikan jika penyidik masih melakukan penyidikan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa.

Sampai saat ini menurutnya, penyidik masih melakukan penyidikan tambahan untuk memenuhi dari petunjuk jaksa.

Penyidik Satreskrim Polres Bintan sebelumnya masih berupaya untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yang diduga dilakukan oleh tiga tersangka yakni M Ridwan, Budiman dan juga mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu menjelaskan, saat ini perkara kasus dugaan pemalsuan lahan seluas 2,6 Hektare milik PT Expasindo Raya masih berlanjut.

"Penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa setelah dikembalikan sebnyak 5 kali oleh Jaksa, dan para tersangka saat ini juga masih dikenakan wajib lapor ke Polres Bintan", jelasnya.

Untuk berkas perkara milik tersangka Hasan menurutnya saat ini juga masih dalam pelengkapan petunjuk jaksa, setelah dilakukan pengembalian sebanyak 2 kali oleh jaksa.

Baca juga: Pengacara eks Pj Walikota Tanjungpinang Senggol Polres Bintan, Minta Transparan

"Untuk berkas tersangka Hasan masih dilengkapi penyidik atas kekurangan petunjuk yang diberikan oleh jaksa ", tutupnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved