TRIBUNBATAM.id, BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam tangkap dua orang warga kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan jalur lambat depan Anggrek Mas, Batam Center, Selasa (24/9).
Kedua pelaku serta mobil langsung digiring ke kantor DLH Batam untuk diproses lebih lanjut.
Sebelum dibawa, petugas DLH meminta kedua pelaku untuk membersihkan sampah yang mereka buang sebagai bentuk efek jera.
Iswandi (38), sopir lori, mengakui perbuatannya. Kata dia, baru kali ini ia buang sampah dilokasi.
“Kami lihat ada material bangunan, jadi kami ikut buang diaItu,” ujar Riswandi saat diperiksa penyidik PPNS DLH diruang pemeriksaan.
Baca juga: Dari Data DLH Batam Sudah 80 Ribu Objek Retribusi Sampah Pakai Pembayaran Barcode
Sopir lori itu tampak memelas. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut dilarang untuk pembuangan sampah.
Sementara kernet lori, Roffie, menyatakan bahwa meski banyak orang yang membuang sampah di lokasi tersebut hanya mereka yang tertangkap.
“Banyak yang buang di sini, cuma kami yang ketangkap. Kami juga tak tahu kenapa ditangkap karena tak ada larangan buang sampah di sini," jelasnya.
Keduanya mengaku sedang membuang sisa material bangunan dari pekerjaan di salah satu ruko di Mega Legenda.
"Biasanya bos kami buang di tempat lain, tapi kami inisiatif buang di sini karena melihat tempat itu sudah banyak sampah," tambah Roffie.
Baca juga: Polisi Olah TKP Lakalantas Pengendara Motor Tabrak Truk Sampah Hingga Meninggal di Lingga
Usai menjalani pemeriksaan di kantor DLH, kedua pelaku menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Jika kedapatan melanggar lagi, mereka siap menerima sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Batam.
"Kami hanya memberikan teguran dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan. Jika tertangkap lagi, sanksi tegas sesuai Perda akan kami berlakukan," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto, Selasa (24/9)
Eka menjelaskan bahwa pembuangan sampah sembarangan merupakan masalah yang masih sering ditemui meski sudah ada Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Pasal 64 ayat 1 huruf a dalam Perda tersebut melarang keras pembuangan sampah di tempat umum, dan Pasal 69 ayat 1 mengatur sanksi berupa denda hingga Rp2,5 juta bagi pelanggarnya.
"Razia seperti ini akan rutin dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan dan kesadaran lingkungan di Kota Batam," tegas Eka. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News