TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol H Ompusunggu di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, Kamis (3/10/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Polresta Barelang Periode Juli - Agustus 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak sebanyak 4.748,7585 Gram Sabu, Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 1.746 Butir dan 5,45 gram Ganja.
Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut yakni laporan Polisi yang pertama Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB terjadi di Perumahan Livia Garden Kota Batam dengan mengamankan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 0,52 Gram.
Kemudian yang kedua terjadi Pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WIB di Berengkeng Lapas Kelas IIA Kelurahan tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam, ini masih dalam lidik yang mana merupakan limpahan dari lapas kelas IIA barelang, Dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 12,5 gram.
Ketiga terjadi Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 00.56WIB di Kos-kosan Jalan Bengkong Indah Dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 175,71 gram.
Keempat terjadi Pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 di rumah kosong jalan Prambanan Kelurahan Seraya Kecamatan Batu Ampar – Kota Batam, Dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 0,48 gram.
Kelima terjadi Pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 di Pintu Masuk Kepri Mall Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota - Kota Batam, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 4.054,3 gram dan Ekstasi sebanyak 900 butir.
Keenam terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB. di pinggir jalan dapur 12, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 223,19 gram.
Ketujuh terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 di pintu keluar Harbour Bay Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar - Kota Batam, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis Ekstasi sebanyak 500 Butir.
Kedelapan terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 di Jalan Brigjen Katamso, Depan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 213,31 Gram.
Kesembilan terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2024 di pinggir jalan depan Hotel Nivila Inn Komplek Nagoya City Center, Jalan Komplek Business Centre No.13, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis Ekstasi sebanyak 360 Butir, 111,35 Gram Sabu dan 5,44 Gram Ganja.
Kesepuluh terjadi Pada Jumat tanggal 16 Agustus 2024 di pinggir jalan dekat Pos 3 Sarana Citra Nusa Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 0,67 Gram.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu mengatakan jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika agar dilaporkan kepada Polresta Barelang.
"Saya berjanji akan langsung menindaklanjuti laporan dari warga," kata Heribertus.