Sementara dari 10 kasus narkotika yang diungkap Polresta Barelang, para pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google news