BINTAN, TRIBUNBATAM. id - Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Bintan masih berupaya melengkapi berkas tersangka eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan dkk.
Sebelumnya, Hasan dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan, Provinsi Kepri.
"Kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan cs masih berlanjut. Kemarin berkas masuk ke jaksa tapi dikembalikan lagi," ujar Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo saat dikonfirmasi wartawan Tribun Batam.id, Selasa (15/10/2024).
Ia menjelaskan, adapun berkas yang dimasukkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) Bintan tercatat pada Selasa, 17 September 2024.
Baca juga: Kapolres Bintan Kaget Kabar SP3 Kasus eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan: Masih Lanjut
"Lalu pada Senin, 23 September 2024, berkas itu dikembalikan sebab belum lengkap," ujarnya.
Selanjutnya, pada Senin, 7 Oktober 2024, Kanit 1 Ipda Agus Riki Sinaga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi SK Gubernur Riau, tentang pencadangan tanah KPD PT Espas Sindo Raya.
"Sejauh ini penyidik masih melengkapi data tersebut. Nanti kami infokan kembali jika sudah lengkap," kata Prasojo.
Pernyataan yang sama disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Samsul A. Sahubauwa.
"Berkas Pak Hasan cs saat ini masih di Kepolisian," kata Samsul.
Berkas itu sedang dilengkapi penyidik untuk diajukan kembali ke Kejari Bintan.
"Saat ini kasus itu masih berjalan. Kami juga masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Bintan," ujarnya.
Perkembangan terbaru soal kasus ini nantinya akan disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Bantah SP3
Sebelumnya, polisi membantah kabar kasus dugaan pemalsuan tanah di Bintan Timur yang melibatkan eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan cs, telah di-SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) alias dihentikan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan kasus ini masih berlanjut.
"Dari mana informasi itu? Kasus dugaan pemalsuan surat tanah penyidikannya masih berlanjut," sebut Riky.
Menurutnya, saat ini penyidik Satreskrim Polres Bintan sedang melengkapi berkas yang belum lengkap.
Masih ada sedikit lagi berkas yang belum, sehingga Kepolisian masih terus bekerja.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya tersangka Hasan dan barang bukti akan diserahkan ke Kejari Bintan untuk proses persidangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus Hasan masih P19, karena kurangnya alat bukti yang diminta oleh Jaksa.
Surat Keterangan Tanah (SKT) dari BPN Riau diduga menjadi salah satu berkas yang membuat berkas belum lengkap.
Baca juga: Kejati Kepri Sebut Berkas Perkara eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Belum Lengkap
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan hingga pihak PT. Expasindo, namun belum ada hasil.
Diberikan sebelumnya, eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, dan dua koleganya Budiawan dan Riduan ditahan soal dugaan pemalsuan surat tanah di Bintim.
Adapun Hasan ditahan sejak Jumat (7/6/2024) malam, setelah menjalani 11 jam pemeriksaan di ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan.
Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan itu ditahan di sel tahanan Polres Bintan.
Waktu itu selama proses penahanan, tidak ada perlakuan khusus kepada Hasan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Hasan sebagai tersangka.
Langkah ini dilakukan sesuai pertimbangan penyidik Satreskrim Polres Bintan dengan mengedepankan asas equality before the law.
Apalagi, dua tersangka sebelumnya sudah ditahan, sehingga penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka Hasan.
Hasan ditahan di ruangan berbeda dengan dua koleganya M Riduan dan Budiman.
Kini Hasan sudah keluar karena ada permohonan penangguhan penahanan dan masa tahanannya di penyidik telah berakhir.
Kronologi Kasus
Kasus ini terjadi saat Hasan menjabat sebagai Lurah, sedangkan M Riduan sebagai Kasi Pemerintahan dan Budiman sebagai juru ukur Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur pada tahun 2014.
Lalu tahun 2016, Hasan menjabat sebagai Camat di Kecamatan Bintan Timur, M Riduan sebagai Lurah Sei Lekop dan Budiman masih sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.
Baca juga: Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Wajib Lapor 3 Kali Seminggu ke Polres Bintan
Para tersangka menerbitkan beberapa surat lahan SKPT atas dasar 1 surat sporadik dengan luas lahan yang lebih besar dari sporadiknya pada tahun 2014.
Sedangkan pada tahun 2016, terbit lagi untuk lahan yang berbeda dengan dasar surat sporadik yang sama.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Bintan pada tahun 2022.
Awalnya kasus ini sempat dimediasi, namun karena tidak ada titik terang, pelapor meminta kepastian penanganan kasus ini ke Polres Bintan pada 2024. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News