ASUSILA DI ANAMBAS

Tersangka Kasus Asusila Anak Kembar di Anambas Kepri Bertambah, Pelaku Masih Tetangga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU ASUSILA DI ANAMBAS - AK (30) diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas pada Minggu (13/10/2024) atau satu hari setelah diamankannya S, pelaku pertama atas kasus pencabulan atau asusila anak kembar di Anambas, Kepri

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pelaku asusila anak di bawah umur dengan korban anak kembar di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri bertambah. 

Hanya selang sehari setelah pelaku pertama S (23) ditangkap, polisi meringkus pelaku kedua, AK (30).

AK ikut terseret sebagai pelaku yang turut mencabuli korban. 

Keterlibatan pria yang sudah berkeluarga dalam kasus asusila anak kembar di Anambas, terungkap dari hasil pengembangan polisi saat memeriksa korban. 

Baca juga: Breaking News, Pelaku Asusila Anak Kembar di Anambas Kepri hingga Hamil Jadi Tersangka

AK ditangkap penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas pada Minggu (13/10/2024).

"Pelaku kami amankan di kediamannya di Jemaja dan langsung kami bawa ke Polres Kepulauan Anambas untuk dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian, Selasa (15/10/2024). 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku turut melakukan tindak asusila ke salah seorang korban anak kembar, yakni adik. 

"Kami pun sudah gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," katanya. 

Rio menjelaskan, dalam kasus ini pelaku hanya menodai seorang korban anak kembar yakni adik. 

AK menodai korban sebanyak tiga kali sekira bulan Oktober-November 2023 lalu. 

"Untuk lokasinya itu dilakukan di rumah korban saat kondisi rumah sepi," ungkapnya. 

Masih kata Rio, AK menjadi pria pertama yang menodai korban sebelum S, pelaku asusila yang sudah ditangkap lebih dulu. 

"Jadi pelaku yang kedua ini si AK adalah teman dari ayah tirinya korban. Mereka sama-sama satu suku. Dia juga tinggal sama istri dan anaknya, tak jauh dari rumah korban. Artinya mereka itu kenal lah," ujar Rio. 

Adapun modus pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu, hingga korban luluh. 

Baca juga: Dua Anak Kembar Korban Pencabulan di Anambas Kini Sama-sama Hamil, Pelaku Ditangkap

"Untuk pasal yang disangkakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak," ujarnya. 

Korban Hamil

Adapun anak kembar di Anambas yang menjadi korban asusila pelaku S, keduanya tengah hamil.

Usia kandungan remaja 15 tahun itu masing-masing 25 minggu dan 24 minggu.

Halaman
12

Berita Terkini