ASUSILA DI ANAMBAS
Breaking News, Pelaku Asusila Anak Kembar di Anambas Kepri hingga Hamil Jadi Tersangka
S, pelaku asusila dua anak kembar di Anambas hingga hamil resmi jadi tersangka. Pelaku terancam kena pasal berlapis karena nodai korban lebih dari 1
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemuda berinisial S (23) di Anambas, Provinsi Kepri yang ditangkap karena dugaan kasus pencabulan dua anak kembar di bawah umur hingga hamil kini sudah ditetapkan tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Anambas melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur," ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rudy Luis, Minggu (13/10/2024).
Rudy mengatakan, tersangka kini telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Dua Anak Kembar Korban Pencabulan di Anambas Kini Sama-sama Hamil, Pelaku Ditangkap
"Setelah gelar perkara, tersangka kami tahan di ruang sel Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Dari telaah polisi, tersangka terancam dikenakan sanksi berlapis atau mendapat hukuman berat karena menodai korban lebih dari satu.
Pelaku yang merupakan perantau asal Sumenep, Jawa Timur yang juga rekan kerja ayah tiri korban ini dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Juga pasal berlapis, dengan pasal 65 KHUP, jadi yang ancaman penjara 9 tahun bisa bertambah berat lagi jumlah kurungan penjaranya. Karena korban lebih dari satu," kata Rudy.
Tersangka S yang tinggal serumah dan telah dianggap keluarga oleh pihak korban ini diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap dua anak kembar berusia 15 tahun.
Aksi bejat pelaku kepada dua korban kembar kakak dan adik ini dilakukan di waktu berbeda, di dalam rumah tepatnya kamar tersangka saat kondisi sepi.
"Korban pertama sebanyak lima kali dan korban kedua sebanyak satu kali. Aksinya ini dilakukan dalam rentang waktu sebulan dari Maret - April 2024," kata Rudy.
Baca juga: Berkas Perkara Penyebar Video Asusila di Anambas Lengkap, Pelaku segera Disidang
Modus tersangka melakukan hubungan layaknya suami isteri ini dengan cara memacari dan membujuk rayu korban.
"Jadi pelaku ini berpacaran dengan korban, dia membujuk dan merayu lah sampai akhirnya terjadi perbuatan asusila itu," tuturnya.
Diketahui, S ditangkap polisi setelah kepala sekolah mencurigai adanya perubahan fisik pada kedua korban dan melaporkan kepada orang tua, jika para korban tengah hamil karena perbuatan pelaku.
"Setelah kami terima laporan orang tua, pelaku kami amankan. Dari pemeriksaan medis, korban hamil dengan usia 25 minggu dan 24 minggu," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
Kasus Asusila di Anambas
breaking news
breaking news anambas hari ini
Anambas
Kepri
anak kembar
Polres Anambas
Optimalisasi Kasus Anak Korban Asusila ke Pemkab Anambas, Konselor Erdawati Soroti Perlunya Psikolog |
![]() |
---|
Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Modus Tawarkan Pekerjaan ke Keponakannya |
![]() |
---|
Remaja di Anambas Korban Asusila Abang Ipar, P2TP2A Anambas Beri Pendampingan Khusus |
![]() |
---|
Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Video Syur Adik Ipar Jadi Ancaman |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Modus Tersangka Lain Kasus Asusila di Anambas Libatkan Remaja Putri 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.