Khusus untuk kedua pelaku ini, tidak akan diberlakukan Diversi, karena mereka kembali melakukan aksi kejahatan.
Meski begitu, keduanya di proses dengan Undang-Undang anak.
Kedua pelaku saat ini masih ditahan di Polsek Bintan Timur. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan atau THP 2 ke Kejari Bintan.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan 4 kotak infaq, 1 gunting besi ukuran besar, 1 sepeda motor , dan uang hasil curian.
Adapaun Pasal sangkaan yalni 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Kami masih mendalami barang kali Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya lebih dari dua masjid," tutur Richie. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).