BINTAN TERKINI

Dua Remaja Panik Ditangkap Polisi, Menghitung Uang Hasil Curian di Bintan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN KOTAK INFAQ - Pelaku R terekam camera pengawas (CCTv) masjid saat beraksi di Bintan Timur, Bintan.

Khusus untuk kedua pelaku ini, tidak akan diberlakukan Diversi, karena mereka kembali melakukan aksi kejahatan.

Meski begitu, keduanya di proses dengan Undang-Undang anak.

 Kedua pelaku saat ini masih ditahan di Polsek Bintan Timur. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan atau THP 2 ke Kejari Bintan.

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan 4 kotak infaq, 1 gunting besi ukuran besar, 1 sepeda motor , dan uang hasil curian. 

Adapaun Pasal sangkaan yalni 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Kami masih mendalami barang kali Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya lebih dari dua masjid," tutur Richie. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Berita Terkini