Imbauan PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) Terhadap Warga Tembesi Tower Setelah Menerima SP 1 dari Tim Terpadu Pemko Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) selaku pengembang dan pengelola kawasan industri di atas lahan seluas kurang lebih 100 Hektare di Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat ini terus menunjukkan progres dan kemajuan dalam melaksanakan aktivitas pembangunan.
Senin, 21 Oktober 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam yang terdiri dari koordinasi lintas instansi, antara lain pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Batam dan Direktorat Pengamanan BP Batam, telah menerbitkan dan mendistribusikan surat peringatan pertama (SP1) terhadap warga Tembesi Tower RW 16 yang menduduki lahan PT TPM.
Melalui Surat Peringatan Pertama ini, tim terpadu dengan tegas mengimbau warga Tembesi Tower RW 16 untuk secara sukarela segera membongkar bangunan sebelum dilakukan pembongkaran paksa.
Pembagian SP1 ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi oleh Timdu terhadap warga Tembesi Tower RW 16.
Penerbitan SP1 oleh tim terpadu merupakan bentuk tindakan pembinaan, penegakan hukum dan penertiban terhadap penguasaan fisik, penyerobotan, dan/atau pendudukan tanah tanpa izin oleh Warga Tembesi Tower RW 16.
Terlebih lagi menggarap, menanam, dan/atau mendirikan bangunan liar di atasnya.
“Penerbitan dan pendistribusian SP1 oleh Timdu juga merupakan bentuk dukungan seluruh unsur Pemerintah Kota Batam dalam memulihkan hak atas tanah dan hak pemanfaatan tanah yang dialokasikan kepada PT TPM untuk pengembangan industri di Kota Batam,” jelas Anwar, Direktur PT Tanjung Piayu Makmur dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (29/10/2024).
PT Tanjung Piayu Makmur senantiasa mendukung pelaksanaan pembebasan lahan melalui pemberian sagu hati.
Atau melalui alokasi Kaveling Siap Bangun (KSB) yang sudah siap digunakan untuk penyelesaian permasalahan permukiman ilegal warga Tembesi Tower RW 16 yang menduduki lahan PT TPM.
Mereka memahami bahwa meninggalkan rumah tempat tumbuh besar adalah hal yang sulit.
Namun, manajemen PT TPM yakin bahwa dengan dukungan dari pemerintah dan perusahaan, warga Tembesi Tower akan dapat membangun kehidupan baru yang lebih sejahtera di Sei Daun Piayu.
Relokasi ini menurut mereka bukan hanya sekadar perpindahan tempat tinggal.
Tetapi juga merupakan kesempatan bagi warga untuk memulai babak baru dalam hidup dengan kualitas hidup yang lebih baik.
Kawasan Sei Daun Piayu telah dirancang dengan matang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pusat perbelanjaan.
Anak-anak akan memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas.
Sementara para orang tua dapat menemukan peluang usaha baru.
Surat Peringatan 1 yang telah dikirimkan beberapa waktu yang lalu sudah berjalan sesuai prosedur yang ada.
"Kami iimbau untuk 270 KK yang masih tinggal di Tembesi Tower dapat segera sepakat untuk mengambil sagu hati serta kaveling siap bangun yang telah kami sediakan sebelum SP3 dikirimkan oleh Tim Terpadu Pemko Batam,” ucap Anwar.
Bali Dalo, selaku kuasa hukum dari PT TPM, menegaskan bahwa Timdu memiliki kewenangan dan landasan hukum yang kuat dan jelas dalam menerbitkan surat peringatan.
Termasuk melakukan tindakan tegas terukur berupa pengosongan dan pembongkaran bangunan liar pada saatnya nanti.
Sehingga perlawanan apapun dari warga Tembesi Tower RW 16 menjadi percuma dan tidak akan menyelesaikan masalah.
“Langkah terbaik dan pilihan bijak yang dapat diambil oleh warga Tembesi Tower adalah untuk menerima sagu hati dan/atau relokasi ke kavling yang telah disediakan di Sei Daun, Piayu, ini lebih manusiawi, memberikan kepastian hukum, serta ketenangan lahir dan batin untuk anak dan cucu di masa depan”, pungkas pengacara kondang tersebut. (*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News