Dalam putusan MK, sistem pengupahan dikembalikan kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menganut sistem upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
APINDO Kepri berharap pemerintah dapat merumuskan formula pengupahan yang adil dan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, terutama di tengah kondisi perekonomian global yang belum stabil.
"Kami memahami perlunya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, namun pemerintah juga perlu memperhatikan kemampuan dunia usaha dalam membayar upah," ujar Stanly.
Selain pengupahan, APINDO Kepri juga menyoroti ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing). (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News