"Januari nanti sudah mulai tahap pembangunan jadi kita berharap ini segera selesai. Kalaupun tetap bertahan ya kita akan kembali ke peraturan kepala yakni Perka BP Batam nomor 710 tahun 2017. Ini akan ditangani oleh Tim Terpadu. Prosedur nya pasti kita sudah tahu semua. SP1, SP2, SP3 dan SP penertiban paksa kalau tetap berkeras, " ungkapnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News