BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memanggil seluruh pemilik kamar kos di Kampung Aceh, Simpang Dam, Batam.
Pemanggilan para pemilik kos di sana itu sebagai tindak lanjut penggerebekan Kampung Aceh yang dilakukan oleh Ditresnarkoba pada Kamis (7/11/2024) lalu.
Pemilik kamar kos dipanggil. Mereka diminta untuk ikut terlibat dalam pengawasan peredaran narkotika di Kampung Aceh.
"Seluruh pemilik kamar kos, sudah kita panggil, kita berikan arahan dan mereka kita suruh untuk membuat surat pernyataan siap melakukan pengawasan peredaran narkotika," kata Dirresnakoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono melalui Subdit II Ditresnarkoba Kompol Chrisman Panjaitan, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Puluhan Pengguna Sabu di Kampung Aceh Batam Jalani Assessment di BNNP Kepri
Chrisman mengatakan, pihaknya bersama Lurah Muka Kuning dan Polsek Sei Beduk, sudah memanggil para pemilik kamar kos di Kampung Aceh.
"Para pemilik kamar kos ini, kita minta membuat surat pernyataan kesediaan mereka dalam berantas peredaran narkotika di Kampung Aceh," ujarnya.
Surat pernyataan tersebut berisi tujuh poin, yang intinya ikut terlibat memberantas peredaran narkotika. Jika tidak diindahkan, maka pemilik kos akan ditindak tegas sesuai hukum.
"Surat pernyataan yang mereka tanda tangani bermaterai dan sah sesuai hukum. Dan jika mereka melakukan pelanggaran, maka akan kita tindak tegas, sesuai aturan," kata Chrisman.
Ia juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap peredaran narkotika di Kampung Aceh.
Baca juga: Penyidik Bela-belain Tak Tidur terkait Penghuni Kampung Aceh Batam Diperiksa Soal Narkoba
"Kita masih mempelajari seluruh berita acara pemeriksaan terhadap para penghuni yang sebelumnya diangkut ke Polda Kepri. Saat ini mereka masih menjalani assessment di BNNP Kepri," kata Chrisman. (tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News