TRIBUNBATAM.id - Terungkap penyebab kecelakaan maut yang menewaskan satu orang bernama Santoso (45) di Jalur lambat Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, pada Kamis (14/11/2024).
Parahnya lagi setelah menabrak, pengendara mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF memilih untuk melarikan diri.
Pengendara mobil berinisial MAT (20) yang merupakan mahasiswa menjadi penyebab kecelakaan akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kecelakaan di Lingga Ban Truk Terperosok di Movable Bridge Pelabuhan Roro Karena Sudah Lapuk
Ternyata saat kecelakaan terjadi, MAT sedang berhubungan seksual dengan pacarnya N sembari nyetir.
Jasad Santoso ditemukan tak bernyawa di tepi jalan pada Kamis pagi (14/11/2024).
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi membeberkan pengakuan tersangka penyebab kecelakaan tersebut.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," jelas Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi pada konferensi pers, Sabtu (16/11/2024).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.45 WIB.
Saat itu korban Santoso berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat Ringroad Utara.
Saat itu tersangka bersama teman wanitanya melintas dengan mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF.
Posisi MAT pegang kemudi dan mengaku kehilangan fokus saat berkendara karena melakukan tindakan tidak pantas bersama teman wanitanya berinisial N.
"Saya sempat membuka resleting, terus enggak tahu dia langsung melakukan oral seks tersebut," ujar MAT di Mapolresta Sleman.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bintan Kepri, Sang Anak Kerap Panggil Orangtuanya yang Telah Tewas
Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, tindakan tersebut mengganggu konsentrasi tersangka hingga menabrak korban dari belakang.
“Setelah menabrak, tersangka tidak menghentikan kendaraan atau memberikan pertolongan kepada korban."
"Tersangka malah terus melanjutkan perjalanan,” kata Fikri.
MAT ditangkap MAT ditangkap oleh polisi pada Jumat (15/11/2024) di sebuah asrama mahasiswa di Bantul, DI Yogyakarta.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengaku tidak menyadari telah menabrak seseorang.
"Taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tahu kalau itu orang," ujar MAT.
Polisi jerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009: Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Lalu Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009: Melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.
Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp 75 juta. Sementara N belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.
Namun, Kapolresta Sleman menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk mendalami peran N dalam kejadian ini.
"Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Kombes Pol Yuswanto Ardi.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Mahasiswa di Sleman Hubungan Seksual Sambil Nyetir, Awal Mula Kecelakaan Maut Tabrak Lari 1 Tewas"