Natuna Terkini

Pemkab Natuna Imbau Bangunan Rawan Kebakaran Ada APAR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MONITORING - Momen Disdamkar Natuna melakukan monitoring proteksi alat pemadam api ringan (APAR), di sejumlah penginapan dan rumah makan di Natuna.

TRIBUNBATAM.id, NATUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Natuna, mengimbau kepada pemilik gedung, mulai dari rumah makan hingga penginapan, untuk menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di titik-titik rawan kebakaran.  

Kepala Bidang Pencegahan Disdamkar Natuna Beni Suparta menegaskan, bahwa area rawan seperti tempat memasak dan penyimpanan barang mudah terbakar harus memiliki APAR. 

"APAR adalah peralatan wajib di setiap kantor dan bangunan. Ini bukan sekadar aturan, tetapi langkah perlindungan," ujar Beni Minggu (17/11/2024).  

Lanjutnya, aturan itu sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang mengharuskan pemilik dan pengelola bangunan untuk menyediakan sistem proteksi kebakaran. 

Baca juga: HKN ke-60 di Natuna, Meriahkan Pantai Piwang dengan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Beni mengingatkan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin bangunan dan penyegelan.

Selain gedung non pemerintahan, pihaknya juga mengimbau gedung pemerintah untuk juga menyediakan APAR.

 "Aturan ini untuk melindungi masyarakat, bukan mempersulit," tambahnya.  

Beni juga memaparkan ciri-ciri bangunan rawan kebakaran, seperti instalasi listrik usang, kapasitas arus listrik yang melebihi batas, penyimpanan barang mudah terbakar sembarangan, dan tidak adanya alat proteksi kebakaran seperti APAR, hidran box, atau sprinkler.  

Ia juga berharap penyediaan APAR di setiap gedung baik pemerintah maupun non pemerintah dapat meminimalisir terjadinya kebakaran.

"Kami berharap masyarakat mematuhi imbauan ini demi keselamatan bersama," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin).

Berita Terkini