Atas perbuatannya, Akmal dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian.
Sebab, Akmal tak hanya membunuh Jessica Sollu, ia juga membawa kabur barang berharga milik korban.
Pasal yang disangkakan untuk Akmal adalah pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian, pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan maksimal hukuman 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Motif Sopir Travel Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu, Ini Sosoknya"