PILKADA KEPRI 2024

Pemetaan Kerawanan TPS Pilkada Kepri 2024, Ada 6 TPS Memiliki Riwayat Terjadi Kekerasan

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bawaslu Kepri, Kota Tanjungpinang.

Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemetaan kerawanan yang dilakukan Bawaslu Provinsi di Kepri terhadap 8 variabel dan 31 indikator. 

Diambil dari sedikitnya 419 kelurahan/desa di 7 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. 

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai 15 November 2024.

Baca juga: Bawaslu Kepri Petakan 31 Indikator TPS Rawan Saat Pilkada Serentak 2024

Terhadap Variabel dan indikator potensi TPS rawan berikut hasilnya :

  • 6 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi.

1. 543 TPS, terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.

2. 704 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).

3. 269 TPS yang terdapat KPPS merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.

4. 186 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

5. 88 TPS yang terdapat kendala aliran Listrik di lokasi TPS.

6. 875 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT.

Baca juga: Hadirkan Artis Opick dan Tausiah Religi, Ribuan Warga Hadiri Kampanye Akbar Ansar-Nyanyang di Natuna

  • 17 Indikator Potensi TPS rawan yang banyak terjadi

1. 46 TPS Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT(PotensiDPK).

2. 6 TPS Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.

3. 7 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.

4. 1 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.

5). 8 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan.

  • Penghitungan suara pada saat pemilu

6). 25 TPS sulit dijangkau(geografisdancuaca).

7). 9 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh:banjir,tanahlongsor,gempa,dll).

8). 22 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.

9). 2 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan,pabrik).

10). 7 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

11). 6 TPS di Lokasi Khusus

12). 19 TPS Terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU).

13). 1 TPS Mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara

14). 2 TPS Terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.

15). 1 TPS Terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

16). 2 TPS Terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.

17). 1 TPS Terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

  • 8 Indikator Potensi TPS Rawan yang Belum Pernah Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

1). Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

2). Terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama,suku,ras,antargolongan di sekitar lokasi TPS.

3). Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS

4). TerdapatASN,TNI/Polri,KepalaDesadan/atauPerangkatDesamelakukantindakan/kegiatanyang menguntungkan atau merugikan pasangan calon

5). Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.

6). Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu).

7). Terdapat riwayat menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken).

8). Didirikan di wilayah rawan konflik.(dra)

( Tribunbatam.id/endrakaputra )

Berita Terkini