Laporan wartawan Tribun Batam, Yeni Hartati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan pemetaan kerawanan TPS telah dilakukan selama sepekan mulai 10 hingga 15 November 2024.
"Pemetaan kerawanan TPS yang dilakukan di tujuh kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri. Dengan pemetaan itu perlu ditingkatkan antisipasi pengawasan," ujarnya.
Iskandar menjelaskan indikator potensi TPS rawan diantaranya penggunaan hak pilih (DPT) yang tidak memenuhi syarat, keamanan atau riwayat kekerasan atau intimidasi penolakan pemungutan suara.
Kemudian adanya politik uang, politasi SARA, netralitas ASN, logistik adanya riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan. Selain itu, TPS yang sulit di jangkau serta jaringan listrik atau internet yang tidak memadai.
"Tentunya kami juga memiliki strategi pencegahan dan pengawasan dengan melakukan patroli, koordinasi dan konsolidasi serta menyediakan posko pengaduan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Polda Kepri Siagakan Satu Polisi untuk Tiap TPS Amankan Pilkada 2024: Semua TPS Rawan
Baca juga: Bawaslu Batam Identifikasi TPS Rawan Menjelang Pilkada 2024
Pihaknya juga melakukan rekomendasi ke KPU untuk mengintruksikan kepada PPS serta KPPS melakukan antisipsi kerawanan tersebut.
"Sebenarnya ini bukan hanya tugas dari Bawaslu dan KPU saja. Tetapi seluruh steakholder terkait baik Pemda, aparat penegak hukum dan juga masyarakat itu sendiri," ujarnya.
Berdasarkan data pemetaan yang diterima, indikator pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat baik itu meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri sebanyak 145 TPS.
Terdapat pemilih pindahan (DPTb) sebanyak 200 TPS, terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili tempatnya bertugas sebanyak 113 TPS.
Kemudian memiliki riwayat terjadinya kekesaran sebanyak 2 TPS, riwayat terjadinya intimidasi kepada penyelenggara pemilihan 4 TPS, riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan perhitungan suara sebanyak 3 TPS.
TPS yang sulit di jangkau geografis dan cuaca sebanyak 4 TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang berada siswanya berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 4 TPS.
TPS yang berada didekat rumah paslon atau posko tim paslon sebanyak 3 TPS, TPS di lokasi khusus sebanyak 2 TPS, terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar DPT sebanyak 274 TPS, dan riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 9 TPS. (yen)
( tribunbatam.id / yeni hartati )