PILKADA BATAM 2024

Bawaslu Batam Identifikasi TPS Rawan Menjelang Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam sedang memetakan potensi TPS yang rawan menjelang Pilkada 2024. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
BAWASLU BATAM - Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Batam, Jumat (4/10/2024) petang. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam Batam sedang memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan menjelang Pilkada 2-2024.

Langkah Bawaslu Batam menjelang Pilkada 2024 ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024 yang merinci identifikasi TPS rawan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua Bawaslu Batam melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin menjelaskan bahwa terdapat delapan variabel yang digunakan untuk menilai potensi kerawanan di setiap TPS.

"Itu sesuai surat edaran nomor 112 tahun 2024 identifikasi TPS rawan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024," ujar Zainal Abidin, Kamis (21/11/2024) petang.

Zainal menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap variabel memiliki indikator yang perlu diperhatikan dengan seksama. 

Baca juga: Komisioner KPU Batam Dilaporkan ke Bawaslu, Ada Apa?

"Kalau variabel ada 8 variabel masing-masing variabel ada indikatornya," ungkapnya. 

Adapun delapan variabel tersebut meliputi penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan internet dan listrik.

Berikut variabel beserta indikatornya yang digunakan Bawaslu Batam, di antaranya: 

1. Penggunaan hak pilih, meliputi

• Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alihstatus TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkanputusan pengadilan);

• Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);

• Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat,namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK);

• Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPStempatnya bertugas;

• Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar padaDPT di TPS;

Baca juga: Debat Kedua Pilkada Batam 2024 BATAL, Tim Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra Buka Suara

• Terdapat Riwayat TPS yang menggunakansistem Noken tidak sesuai ketentuan (KhususTPS yang memiliki riwayat pemungutan suaraPemilihan melalui sistem Noken);

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved