TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Satu persatu Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Pilkada Bintan 2024 yang masih terpasang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dicopot petugas gabungan.
Penurunan spanduk dan bendera paslon Pilkada Bintan 2024 ini dilakukan pada hari pertama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bintan, Minggu (24/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra mengatakan, awalnya paslon diberi kesempatan untuk menertibkan APK secara mandiri.
Jika paslon tidak menertibkan APK yang masih terpasang, maka petugas gabungan yang melakukan penertiban APK.
"KPU menertibkan APK yang difasilitasi (KPU), kami menertibkan APK yang masih terpasang pada saat masa tenang pilkada. Tapi tetap yang menertibkan Satpol PP," ujar Sabrima.
Baca juga: KPU Bintan Gandeng Tokoh Lintas Agama, Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Tahun 2024
Saat ini, petugas gabungan telah menertibkan APK yang masih terpasang karena telah memasuki masa tenang pilkada 2024 di sejumlah titik di Kabupaten Bintan.
Komisioner KPU Bintan, Helianto mengatakan, ini merupakan kegiatan penertiban APK yang melibatkan Satpol PP, KPU, Bawaslu, TNI Polri dan Dinas Perkim Bintan.
Dia menjelaskan, sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye di pasal 28 ayat 5 dan 6, dimana paslon diminta untuk melakukan penertiban APK secara mandiri.
"Kalau belum ditertibkan maka sesuai hasil rapat bersama akan dilakukan penertiban APK secara bersama-sama," ujarnya.
Dia menargetkan, penetiban APK sudah selesai di hari pertama masa tenang pilkada. Selanjutnya, APK yang ditertibkan dikumpulkan di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan.
"Bagi paslon yang mau mengambil APK yang sudah ditertibkan, silakan mengambilnya di PPK," jelasnya.
Baca juga: Debat Publik Pilkada Bintan 2024 Tinggal Hitungan Jam, Panelis Siapkan 10 Sub Tema
Berdasarkan pantauan dilapangan, petugas gabungan dari Satpol PP Bintan, Bawaslu Bintan dan KPU Bintan serta Polres Bintan dan unsur TNI melakukan penertiban APK mulai dari jalan Lintas Barat, Kecamatan Toapaya hingga Kilometer 16, Toapaya.
Petugas membongkar APK dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
APK yang dibongkar, kemudian diangkut petugas gabungan ke mobil untuk dikumpulkan di sekretariat panitia PPK.
Penurunan APK di lakukan dengan sejumlah cara. Misalnya di robek, di gunting termasuk memanjat jika berada di ketinggian lebih dari 2 meter.