TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pelaksanaan Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024 tinggal hitungan hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan real count untuk mengetahui jumlah suara pada Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024 yang telah masuk ke TPS berdasarkan kecamatan.
Sebelum membahas real count KPU hasil hitung suara Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024, lebih dulu dijelaskan perbedaan real count dengan quick count.
Beda Real Count dan Quick Count
Terdapat perbedaan mendasar antara real count dengan quick count.
Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.
Penghitungan quick count dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.
Baca juga: Link Real Count KPU Hasil Hitung Suara 3 Paslon Pilkada Karimun 2024 Berdasarkan Sirekap
Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.
Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Real Count
Sementara Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.
Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.
Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.
Baca juga: KPU Terima 36.024 Lembar Surat Suara Pilkada Anambas 2024
Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.
Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil melansir Kompas.com.
Berikut Perbedaan antara Real Count dan Quick Count, di antaranya:
- Real count dilakukan oleh KPU, sementara Quick count dilakukan oleh lembaga survei
- Real count menyajikan hasil suara yang riil, sementara Quick count bersifat prediksi
- Real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang, sementara Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS
- Real count membutuhkan waktu lebih lama, sedangkan Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat
- Hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang Pemilu, sementara hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu.
Baca juga: Logistik Pilkada Natuna 2024 Meluncur ke Pulau Laut, KM Sabuk Nusantara 36 Jadi Andalan
Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna Masuk Masa Tenang
Baik Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024 sama-sama memasuki masa tenang.
Masa tenang Pilbup Natuna dan Pilkada Anambas 2024 memasuki hari kedua sejak Minggu (24/11) hingga 26 November 2024.
Masa tenang pada Pilkada Anambas termasuk Pilbup Natuna 2024 merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pasal 1 ayat 36 membahas soal masa tenang.
Ini merupakan waktu dimana tim dan paslon berhenti melakukan kampanye.
Baca juga: Debat Paslon Pilkada Anambas di Batam, Neko Singgung Polemik PT KJJ di Pulau Jemaja
Dalam undang-undang itu juga dijelaskan mengenai aturan dan larangannya.
Tim gabungan mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) paslon Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024 selama masa tenang ini.
Meski ada sendiri tim paslon yang menurunkan sendiri APK mereka.
Sesuai aturan, terdapat sejumlah larangan selama tahapan masa tenang Pilkada Batam dan Pilkada Kepri 2024.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Kepri 2024.
Adapun sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024, di antaranya:
- Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang.
- Dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.
Baca juga: Debat Pilkada Natuna 2024, Begini Tanggapan Ketua Panelis Razaki Persada.
- Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melansir Kompas.com.
Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang, di antaranya:
- Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
- Pengumuman hasil survei sesuai pasal 509: Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.
- Politik uang merujuk pasal 523 ayat 2: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Hal yang bisa dilakukan selama masa tenang Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024, di antaranya:
- Masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh isu-isu politik
- Masyarakat turut menghentikan aktivitas kampanye atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan politik dan paslon
- Masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilih secara bijaksana
- Masyarakat perlu menjaga kedamaian dan ketenangan selama masa tenang berlangsung.
Jumlah Paslon Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024
Terdapat empat paslon pada Pilkada Anambas 2024.
Paslon nomor urut 1 di Pilkada Anambas 2024 yakni H. Rusli Efendi S.Pd.i, .SE, M. Si dan Johari. SH.
Selain Partai Persatuan Pembangunan (PPP), paslon ini mendapat dukungan dari Partai Gerindra.
Kemudian paslon nomor urut 2 di Pilkada Anambas yakni Dato' Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian, SE.
Pasangan calon di Pilbup Anambas 2024 ini diusung oleh Partai Demokrat, Golkar, NasDem dan Perindo.
Selanjutnya, paslon Wan Zuhendra S. Ap dan Ahmad Yani S.I.Kom mendapat nomor urut 3.
Paslon ini diusung PDIP, PBB, PKS serta PKB.
Wan Zuhendra merupakan politisi PDIP sekaligus petahana.
Sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Bupati Anambas mendampingi Abdul Haris.
Baca juga: Batam Lokasi Debat 4 Paslon Pilkada Anambas 2024, KPU Spill 18 Sub Tema Debat Pibup Anambas
Sementara Amat Yani merupakan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) yang lama sebagai legislatif.
Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Anambas dan pindah dapil dari Dapil Jemaja ke Dapil Kecamatan Siantan, Siantan Timur dan Kecamatan Siantan Selatan.
Paslon Pilkada Anambas nomor urut 4 yakni Neko Wesha Pawelloy dan Taufik.
Mereka setidaknya diusung PAN, Gelora dan Hanura.
Paslon Pilbup Natuna 2024
Terdapat dua paslon pada Pilbup Natuna 2024.
Adapun paslon nomor urut 1 di Pilbup Natuna 2024 sekaligus petahana ialah Wan Siswandi dan Rodhial Huda.
Sejumlah parpol jadi pengusul paslon di Pilkada Natuna 2024 ini, di antaranya PDIP, Partai NasDem, PKS, Hanura, Partai Demokrat, PPP dan Partai Perindo.
Sementara paslon nomor urut 2 yakni Cen Sui Lan dan Jarmin.
Sejumlah partai pengusul paslon di Pilbup Natuna 2024 ini di antaranya Partai Golkar, Gerindra dan PAN.
Real Count KPU Hasil Hitung Suara Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024
Berikut cara melihat real count KPU hasil hitung suara Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024.
Pertama, buka laman https://pilkada2024.kpu.go.id/
Jika sudah, akan muncul nama sejumlah provinsi di Indonesia.
Kamu tinggal mengarahkan dengan mencari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kalau sudah, kamu tinggal mengkliknya.
Setelah itu, akan muncul nama lima kabupaten dan dua kota di Provinsi Kepri yang melaksanakan Pilkada serentak 2024.
Kamu bisa mengklik nama Kepulauan Anambas atau Natuna pada laman tersebut.
Setelah kamu mengkliknya, akan muncul nama sejumlah kecamatan di sana.
Ada dua pilihan yang bisa kamu lihat.
Pertama, Progress Dokumen C Hasil berdasarkan TPS di Kecamatan.
Serta Progres Rekapitulasi hasil real count KPU hasil hitung suara Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024.
Bagaimana, mudah bukan?
Demikian cara lihat real count KPU hasil hitung suara Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024.
Jangan lupa gunakan hak pilihmu tanggal 27 November 2024, ya! (TribunBatam.id) (Kompas.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News