TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan website untuk real count saat penghitungan suara dua pasangan calon (paslon) di Pilwako Batam 2024.
Data real count KPU untuk mengetahui hasil hitung suara 2 paslon Pilwako Batam dapat diketahui melalui laman resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id.
Sebagai informasi, Pilwako Batam 2024 diikuti 2 paslon.
Paslon Pilwako Batam nomor urut 1 yakni Nuryanto-Hardi Selamat Hood.
Paslon Pilwako Batam 2024 ini diusung PDI Perjuangan, Partai Buruh, Partai Gelora.
Paslon nomor urut 2 di Pilwako Batam 2024 adalah Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra.
Keduanya diusung oleh PKB, Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PKN, Hanura, PAN, Partai Demokrat, PSI dan PPP.
Baca juga: Link Real Count KPU Pilkada Kepri 2024, Bisa Intai Hasil Hitung Suara 2 Paslon
Pilwako Batam 2024 saat ini memasuki masa tenang yang dimulai sejak hari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa, 26 November 2024.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat sejumlah larangan selama masa tenang Pilwako Batam 2024.
Adapun sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Batam 2024 atau Pilwako Batam, di antaranya:
Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang.
Dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melansir Kompas.com.
Baca juga: Real Count Pilgub Jambi 2024 Berdasarkan Data Sirekap Terbaru, Lengkap Jadwal Pelantikan
Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang, di antaranya:
Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Pengumuman hasil survei sesuai pasal 509:
Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.
Politik uang merujuk pasal 523 ayat 2: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Hal yang bisa dilakukan selama masa tenang Pilkada Batam atau Pilwako Batam 2024, di antaranya:
Masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh isu-isu politik
Masyarakat turut menghentikan aktivitas kampanye atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan politik dan paslon
Masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilih secara bijaksana
Masyarakat perlu menjaga kedamaian dan ketenangan selama masa tenang berlangsung.
Bagaimana cara untuk mengetahui real count Pilwako Batam 2024?
Cara untuk mengetahui real count Pilwako Batam 2024 sangat mudah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan layanan ini melalui laman resminya.
Pertama, kamu bisa mengunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/
Selanjutnya, kamu akan melihat sejumlah provinsi di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak 2024.
Kamu tinggal memilih Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Lalu pilih Pemilihan Walikota/Bupati dan pilih nama Kota Batam.
Jika sudah, kamu akan melihat Progress Dokumen C Hasil serta Progres Rekapitulasi.
Gimana, mudah bukan melihat data real count Pilwako Batam 2024 dari KPU?
Jangan lupa gunakan hak pilih kamu pada 27 November 2024, ya!
Atau kalian bisa langsung akses real count Pilkada Batam 2024
(TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News