Barang bukti ini mengarah pada wanita berinisial VA yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Total barang bukti yang diamankan berupa 105,35 gram sabu dan 2.079 butir ekstasi dengan berat 1.522,83 gram," jelas Wakapolresta Tanjungpinang.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, handphone, dan kendaraan bermotor sebagai barang bukti pendukung.
Baca juga: JPU Tuntut Suryo Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang 8 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar," pungkas Wakapolresta Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News