BERITA KRIMINAL
JPU Tuntut Suryo Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang 8 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Suryo Agus Salas, terdakwa narkoba di Tanjungpinang dituntut JPU hukuman 8 tahun penjara pada persidangan, Selasa (21/5). Sidang ditunda sepekan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa narkoba di Tanjungpinang, Kepri, Suryo Agus Salas dituntut hukuman 8 tahun penjara, dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (21/5/2024) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany menyatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,37 gram, sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya terdakwa dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan," kata JPU.
Sementara untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 1,37 gram, dan handphone Oppo dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Terdakwa Narkoba Kendalikan Barang Haram dari Lapas Tanjungpinang Dituntut 20 Tahun Penjara
"Sedangkan sepeda motor Vega R dirampas untuk negara," ucap JPU saat persidangan.
Mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa menghampiri Penasehat Hukumnya, Jan Wahyu, dan menyampaikan akan melakukan pledoi.
Mendengarkan permintaan itu, Majelis Hakim yang dipimpin, Ricky Ferdinand didampingi oleh anggota Fauzi dan Siti Hajar Siregar menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi terdakwa.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Gudang Minyak Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, pukul 19.30 WIB, Selasa (7/11/2023) lalu.
Baca juga: Siasat Licik Penyelundup Narkoba di Lapas Tanjungpinang, Tukar Motor Coba Kecoh Polisi
Saat diamankan, polisi menemuka balutan tisu warna putih yang berisikan 1 paket plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,37 gram. Narkoba itu ditemukan di bawah tanah yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk proses selanjutnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca berita lainnya di Google News
Cemburu dan Tak Terima Diceraikan, Edi Bunuh Pria yang Baru Saja Menikahi Mantan Istrinya |
![]() |
---|
Hubungan Anjeli Tak Direstui Orangtua, Dia Hanya Bisa Teriak Ketika Kekasihnya Ditikam Sang Ayah |
![]() |
---|
Tukang Kebun yang Membunuh Pemred Media Online di Babel Ditangkap di Palembang |
![]() |
---|
Siswa SMP Tewas Dibunuh Rekan-rekannya, Berwal Dari Saling Ejek Nama Bapak |
![]() |
---|
Wanita Muda Tewas Dibakar di Kamar Kos, Kekasih Seorang Anggota Polisi Kini Menghilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.