Dharma dan Kun Wardana merupakan paslon jalur independen atau perseorangan.
Sedangkan nomor urut 3 ada Pramono Anung dan Rano Karno.
Pramono dan Rano Karno diusung oleh dua partai politik yaitu PDI Perjuangan dan Hanura.
Baca juga: Link dan Cara Download File PDF Tulisan KPPS 1 Sampai KPPS 7 di Pilkada 2024 Ukuran Kertas A4
Perlu diketahui, DKI Jakarta menjadi provinsi yang memiliki kekhususan dibanding 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
Sebab, Jakarta dapat menggelar pilkada hingga dua putaran.
Aturan khusus yang mengatur hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia.
Dengan demikian, tiga paslon yang akan bertarung memperebutkan kursi Jakarta 1 pada 27 November nanti tak bisa menang dengan hanya memperoleh suara terbanyak.
Jika Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan ada putaran kedua.
Mereka yang berhak melaju ke putaran kedua adalah paslon dengan suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Keistimewaan Jakarta ini juga akan tetap berlaku meski kelak tak lagi berstatus Ibu Kota. Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan November 2024.
Baca juga: Real Count Hasil Perhitungan Suara Pilgub Jawa Timur 2024 Sirekap, 3 Srikandi Rebut Kursi Gubernur
Dalam aturan tersebut juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Meski begitu, UU DKJ yang telah disahkan DPR ini belum berlaku lantaran masih menunggu Keppres pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara.
Sementara itu, 36 provinsi lain yang menggelar Pilkada serentak 2024 tak bisa menggelar pilkada hingga dua putaran.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aturan ini mengatur pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota, dan calon bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
- 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
Baca juga: Cara dan Aturan Lengkap Susunan Tempat Duduk Petugas KPPS di TPS Pilkada 2024
- 24 November-26 November 2024: Masa tenang
- 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
- 27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- 7 Februari 2025: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
- 10 Februari 2025: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News