Cara dan Aturan Lengkap Susunan Tempat Duduk Petugas KPPS di TPS Pilkada 2024

Ada bebarapa aturan yang harius dipenuhi dan dipatuhi bagi petugas KPPS dan pemilih yang berpartisipasid dalam Pilkada 2024. Berikut cara dan aturan.

Freepik
Cara dan aturan susunan tempat duduk petugas KPPS di TPS Pilkada 2024, Senin (25/11/2024). Foto: Coblosan Pemilu 2024 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan aturan susunan tempat duduk petugas KPPS di TPS Pilkada 2024

Bagi petugas KPPS pasti sudah tidak asing lagi dengan tata cara aturan di TPS

Aturan dalam Pilkada 2024 masih sama, baik untuk petugas KPPS atau pemilih. 

Perlu diketahui, KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu.

KPPS beranggotakan 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Tata Cara Mencoblos Sah Pilkada 2024 di TPS, Merujuk Buku Panduan KPPS Pilkada 2024

Adapun anggotanya perlu diwakilkan perempuan paling sedikit 30 persen.

Anggota KPPS meliputi, 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. 

Susunan Duduk KPPS di TPS Pilkada 2024

Berdasarkan tata letak TPS pada gambar di atas, inilah susunan duduk KPPS satu sampai tujuh sesuai dengan tugas serta fungsinya:

1. KPPS 1, 2, dan 3

Ketiga anggota KPPS ini duduk di samping pintu keluar dan berhadapan dengan meja tinta, kotak suara, bilik suara, dan tempat duduk pemilih.

Pada sisi belakang, ada sanksi dan pengawas TPS. Anggota KPPS satu atau ketua duduk di tengah antara KPPS dua dan tiga.

2. KPPS 4 dan 5

Posisi duduk anggota ini berada di samping pintu masuk, tepatnya di samping KPPS 1, 2, 3.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved