Berikut tata cara mencoblis di Pilkada 2024 RI:
- Datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan dari kelurahan.
- Masyarakat dapat datang ke TPS mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
- Tunjukkan KTP dan formulir pemilihan kepada petugas KPPS.
- Mengisi daftar hadir dan menunggu antrean untuk melakukan pemilihan.
- Saat dipanggil petugas, masyarakat akan mendapat dua surat suara berwarna merah, biru, dan hijau.
Baca juga: Link dan Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di DPT Online, Ini Berkas yang Harus Dibawa Saat Nyoblos
- Surat suara merah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- Surat suara biru untuk memilih bupati dan wakil bupati.
- Kemudian surat suara hijau untuk wali kota dan wakil wali kota.
- Pastikan surat suara tidak rusak. Masyarakat bisa melakukan pengecekan di depan petugas KPPS
- Setelah itu masuk bilik suara dan coblos surat suara
- Lipat surat suara menjadi kotak kecil dan masukkan ke dalam kotak suara
- Kembali datangi petugas KPPS untuk mencelupkan jari sebagai tanda telah memenuhi hak pilih.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News