24 November-26 November 2024: Masa tenang
27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Baca juga: Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilgub Sulawesi Utara 2024 Sirekap, Yulius Vs Elly Vs Steven
7 Februari 2025: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
10 Februari 2025: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Aturan Pilgub Sulawesi Tenggara 2024
Sama seperti pada pemilu dan pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.
Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Berikut tata cara melakukan pencoblosan di bilik suara 2024:
Baca juga: Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilgub Jawa Tengah 2024 Sirekap, Andika Perkasa Vs Ahmad Lutfhi
Pastikan Anda terdaftar di DPT
Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih dengan memeriksa DPT melalui aplikasi Lindungi Hakmu dari KPU atau mendatangi kantor kelurahan/desa.
Jika belum terdaftar, segera laporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Datang ke TPS pada Hari Pencoblosan